Jumat, 18 Mei 2018

Hukum Orang Membayar fidyah dikerenakan tidak puasa



ada dalam kitab almajmu syarah almuhazzab oleh imam nawawi,
patut disampaikan untuk umum ini,
penggalan dari episode 24 fiqh almuhazzab matan almajmu,
.
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺇﺫا ﺃﻓﻄﺮ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﺭ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﺠﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻋﺎﻣﺪا ﻣﺨﺘﺎﺭا ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺑﺄﻥ ﺃﻛﻞ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﺃﻭ اﺳﺘﻌﻂ ﺃﻭ ﺑﺎﺷﺮ ﻓﻴﻤﺎ ﺩﻭﻥ اﻟﻔﺮﺝ ﻓﺄﻧزﻝ ﺃﻭ اﺳﺘﻤﻨﻰ ﻓﺄﻧﺰﻝ ﺃﺛﻢ ﻭﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﻭاﻣﺴﺎﻙ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ اﻟﻜﻔﺎﺭﺓ اﻟﻌﻈﻤﻰ ﻭﻫﻲ ﻋﺘﻖ ﺭﻗﺒﺔ
.
berkata para ashabul wujuh : jika orangyang puasa membatalkan puasanya disiang ramadan dengan pembatalan yang bukan jima,
dan tanpa ada ke'uzuran apapun,dia bersengaja,tanpa ada paksaan,dia tau hukumnya haram kalau dia batalkan puasanya tanpa uzur,
misalnya dia makan,minum,begurah lewat hidung,main-main sama istri pada area bukan kemaluan lalu keluar mani,atau mengocok lalu keluar mani,maka dia berdosa,
dan wajib atasnya mengqodla,dan dia wajib tetap imsak (berpuasa) disisa waktu hari itu sampai magrib,dan dia tidak terkena kewajiban kifarat besar,yaitu memerdekakan budak,puasa 2 bulan berturut-turut dan memberi makan 60 fakir miskin,

ﻭﻫﻞ ﺗﻠﺰﻣﻪ اﻟﻔﺪﻳﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﺪ ﻣﻦ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻓﻴﻪ ﻃﺮﻳﻘﺎﻥ
apakah orang yang batal puasa tanpa uzur ini dikenakan wajib bayar fidyah? yaitu 1 mud dari makanan pokok yang diserahkan kpd orang fakir miskin? pada menjawab ini ada dua thoriq
(thoriq ini kalau gak salah ya,karena kitabnya ada dirumah saya dipingaran,sdangkan saya ada dibrunai, jadi thoriq ini maksudnya adalah perbadaan pendapat yang timbul dari para ashab syafi'i generasi kedua dst.. dalam periwayatan pendapat imam syafi'i dan ashab generasi pertama,tentang yang mana yg dikukuhkan dan kuat,yang mana yg gak)



(ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ) ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻮﻥ ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﻤﺼﻨﻒ
pendapat ter-ashoh: dan pendapat ini disepakati fuqaha iraqi: tidak wajib bayar fidyah,

(ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ) ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺨﺮاﺳﺎﻧﻴﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ (ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ) ﻋﻨﺪ ﺟﻤﻬﻮﺭﻫﻢ ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ
pendapat kedua: meriwayatkan fuqaha khurasan bahwa pada hal ini ada dua versi ashab,
pendapat terkuat disisi mayoritas ashab: tidak wajib fidyah,
.
(ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ) ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﺇﺫا ﻟﺰﻣﺖ اﻟﻤﺮﺿﻊ ﻭاﻟﺤﺎﻣﻞ ﻭﻫﻤﺎ ﻣﻌﺬﻭﺭﺗﺎﻥ ﻓﻬﺬا ﺃﻭﻟﻰ ﻭﻫﺬا اﻟﻮﺟﻪ ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻰ ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮيرة
.
pendapat kedua: wajib fidyah,
karena orang hamil dan menyusui aja dikenakan wajib fidyah (bila takut bayinya kenapa2) dan keduanya ini sedang uzur,maka lebih aula lagi orang yang tanpa uzur apa2 membatalkan puasanya,
pendapat ini diriwayatkan oleh imam bandaniji dari abu ali bin abu hurairah
(dan untuk zaman sekarang saya awi mahmud memilih pendapat ini,karena zaman skrg puasa ramadan sdh mulai dianggap remeh oleh orang-orang yang pemahaman agamanya minim,sehingga terang2n makan minum merokok ditengah umum)
.
ﺫﻛﺮ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ اﻟﺨﺮاﺳﺎﻧﻴﻮﻥ
* ﻗﺎﻟﻮا ﻟﻮ ﺭﺃﻯ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺸﺮﻓﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻐﺮﻕ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺗﺨﻠﻴﺼﻪ اﻻ ﺑﺎﻟﻔﻈﺮ ﻟﻴﺘﻘﻮﻯ ﻓﺄﻓﻄﺮ ﻟﺬﻟﻚ ﺟﺎﺯ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﻠﺰﻣﻪ اﻟﻘﻀﺎء
telah berfatwa ashabus syafi'i dari khurasan:
jika orang yg puasa ramadan melihat seseorang yang sedang dalam musibah misalnya tenggelam disungai dan semisalnya (ukurannya disini adalah orang yg tenggelam ini pantas diselamatkan,dan juga dalam hal ini tidak terbatas hanya pada manusia saja,binatang pun kalau dia pantas diselamatkan,maka wajib jg menyelamatkannya) dan tidak mungkin bisa menyelamatkannya kecuali dengan membatalkan puasanya agar kuat berenang,lalu iya berbuka disiang hari karena untuk penyelamatan itu,maka boleh membatalkan puasanya,bahkan wajib atasnya bebatal itu,dan wajib pula mengqodla,
.
ﻭﻓﻲ اﻟﻔﺪﻳﺔ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻣﺸﻬﻮﺭاﻥ (ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ) ﺑﺎﺗﻔﺎﻗﻬﻢ ﻟﺰﻭﻣﻬﺎ ﻛﺎﻟﻤﺮﺿﻊ (ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ) ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻛﺎﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻭاﻟﻤﺮﻳﺾ ﻭاﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ
.
pada membayar fidyah,ada dua versi ashab yang masyhur,
pendapat terkuat yang dikonsensus para ashab adalah wajib bayar fidyah seperti kasus ibu menyusui,(dan pendapat inilah yang difatwakan imam algozali),karena dia membatalkan puasanya demi keselamatan orang lain yg ditolongnya itu,seperti halnya ibu menyusui membatalkan puasanya demi anaknya,(tdk ada unsur embel-embel demi dirinya,aplg demi nangka dan demi tiwadak)
pendapat kedua: tidak wajib,disamakan dgn kasus orang musafir dan sakit (pendapat ini lemah,tdk mu'tamad) tdk layak dikunsomsi umum,

oleh Ustad Awi Mahmud

sumber : https://www.facebook.com/ala.haal/posts/2389682754390694

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar