Sabtu, 20 Agustus 2016

Apa Hukumnya Perabotan Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak


pertama2 dulu yg perlu kita fahami dalam masalah emas ini adalah:
1.sesuatu yg terbuat langsung dari emas dan perak murni
2.sesuatu yg ditambal dengan emas dan perak murni
3.sesuatu yg dilapisi,di kamuflasi di sapuh dgn emas dan perak

adapun masalah yang pertama sdh dibahas di episode 18,bila sesuatu yg terbuat dari emas dan perak murni itu berupa alat perabotan rumah,spt piring mangkok cangkir sendok baskom gayung dll...
maka hukum menggunakannya untuk aktivitas harian adalah haram bagi pria dan wanita,
bila yg dibikin dari emas itu berupa kalung,gelang,anting,cincin,maka bagi pria haram memakainya,bagi wanita boleh memakainya
bila yg dibikin dari perak itu berupa cincin,gelang,kalung,maka bagi pria wanita boleh memakainya,

kemudian masalah kedua: yaitu sesuatu yang ditambal dengan emas maupun perak,bagaimana rincian hukumnya? jawabannya dibwh ini:
ﻭﻣﺎ ﺿﺒﺐ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ 

dan haram juga hukumnya menggunakan alat perabotan rumah yang ditambal dengan bahan emas murni,
misalnya ceret tembaga yg sering digunakan untuk memasak air atau untuk melayani tamu menuangkan air,lalu ceretnya rongkang di higanya,kemudian ditambal dengan logam mulia emas murni 99,lalu di gunakan untuk memasak air,atau untuk melayani tamu,itu haram hukumnya,
atau cangkir besi rongkang,kemudian ditambal pakai emas murni,maka hukum menggunakan cangkir itu pun haram jg,
meskipun tambalan emasnya itu kecil ,gak begitu besar,tdk terlihat adanya model hiasan dicangkir itu,tetap haram,dan meskipun tambalannya itu karena ada hajat, itu pun jg haram hukumnya,
qiyaskan aja ke lainnya slain cangkir dan ceret,

ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﺎ ﺿﺒﺐ ﺑﺎﻟﻔﻀﺔ ﺇﻻ ﺿﺒﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻟﻠﺰﻳﻨﺔ

dan tidak haram menggunakan alat2 prabotan yang ditambal dengan bahan perak murni,tapi dgn syarat tambalannya to menggunakan peraknya sdkt ja,sisanya pakai logam lainnya,jangan banyak bnr peraknya,sekedar seperlunya aja,
atau amun rongkangnya halus ja,kdpp pakai perak ja sebarata'an menambalnya,halus ja pnk rongkangnya,

amun ganal bnr tambalan peraknya to,melebihi yg dperlukan,pdhl rongkangnya to halus ja,sakalinya be'istilah di ganali tambalan peraknya to hndk supaya kaliatan bagus dan mancilang jar,nah ini haram am,
tp amunnya rongkangnya ganal bnr,lalu diperlukan perak yg banyak untuk menambalnya,lalu ditambal ai se'ukuran rongkang to,hukum memakai ini tdk haram,asalkan cara menambalnya gak di hiasi gak di ukir mcm2,,

ﻭﻳﺤﻞ اﻟﻤﻤﻮﻩ ﺑﻬﻤﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻨﻪ ﺷﻲء ﺑﺎﻟﻌﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺭ

dan boleh memakai alat prabotan yg dikamuflasi atau disapuh dgn emas maupun perak,
dgn syarat bila alat prabotan yg disapuh td dipanaskan di api,kemudian sapuhan emas td meleleh,lalu diteliti ternyata tdk menghasilkan apa2,

misalnya cangkir besi metal,disapuh pakai emas,lalu berwarna kuning cangkirnya to,tp bl di panaskan di api emas sapuhan to kan meleleh,setelah diteliti lelehan emasnya to jd debu yg halus2 ja lbh halus dr inti atom,mun dijual ditoko emas ia kd payu jw toh,

beda halnya kalau dipanaskan di api kemudian emasnya lelehan,lalu setelah di teliti terkumpul emasnya banyak bnr smpy seperempat gram,dan pas dibawa ketoko emas payu dijual,itu maka am hukum memakai prabot yg di sapuh itu haram,krn emasnya to stlh dipisahkan lewat api menghasilkan suatu yg ada harganya,payu dijual,

perlu diketahui dl disini:
'illat atau alasan prabotan emas maupun perak itu di haramkan adalah karena 2 alasan,
pertama karena 'ainnya (zat emas perak itu sendiri)
kedua karena khuyala dan zinahnya (bakoyonya dan berhiasnya)
.
bila terkumpul 2 illat ini,maka mutlak haram hukumnya menggunakannya,
tp bila salah satunya hilang,maka tdk haram lg,atau paling tdk turun 1 derajat menjadi makruh
.
contohnya cangkir yg terbuat dari emas,kemudian cangkir itu dilapisi sebukuan dgn besi metal,jd emasnya takadalam,yg kaliatan dluar to cuma besi metal ja lagi,
maka hukum nya tdk haram lg,boleh menggunakan cangkir itu td,
karena kedua illat diatas tdk ada dalam hal ini,
ain/zat emasnya tertutupi,dan bakoyo nya kdd jw dsini,orang mlht kita minum dicangkir besi to kan biasa ja,
adapun cincin yg disapuh emas,ujar kita emas suasa kh sambatannya to,itu haram hukumnya bagi laki2 memakainya,wlwpn ketika dipanaskan di api tdk menghasilkan apa2,

wallahu a'lam

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar