dan ini nasehat buat para petugas pengumpul zakat yang berada di masjid,langgar,madrasah maupun pos desa.
kata imam syafi'i:
ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻚ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻓﺮﺿﺎ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﻳﻌﻮﺩ ﺇﻟﻴﻚ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻲء،
bila zakat itu sebuah zakat kefardhuan yang wajib engkau keluarkan (untuk dirimu dan tanggunganmu),maka zakat yang sudah kamu keluarkan tadi,tidak boleh kembali lagi kepada kamu sedikit pun, walaupun sebutir beras andainya itu zakat fitrah, (naah praktik ini sering dpraktikkan para amil gadungan yang sering nongkrong dimasjid2,mushalla2 yang juga ikut bayar zakat dsana,lalu setelah selesai pengumpulan zakat,dia ikut ngambil bagian zakat itu lagi,yang mana itu dianggapnya upah amil,padahal tidak,naah mungkin saja kan bagian yang di ambilnya itu adalah miliknya sendiri yang dia bayarkan zakat sebelumnya ditempat itu juga,karena tadi sudah terkumpul tertumpuk2 disana,kalau dia terambil bagian miliknya sendiri,maka zakatnya gak sah donk)
.
ﻓﺈﻥ ﺃﺩﻳﺖ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﺆﺩﻳﻪ ﻭﺇﻻ ﻛﻨﺖ ﻋﺎﺻﻴﺎ ﻟﻮ ﻣﻨﻌﺘﻪ
.
jika kamu sudah wajib membayar zakat yang wajib atas kamu untuk membayarkan zakatnya itu,maka zakat itu jangan ditahan2 (untuk disimpan menjadi bagianmu nanti sebagai petugas amil misalnya,dikarenakan misalnya kamu membayarkan zakat itu dengan beras kualitas tinggi,lalu kamu takut beras ini jatuh ke tangan orang lain,akhirnya kamu tahan dulu gak dikeluarin,supaya kamu bisa memilikinya lagi nanti setelah selesai pembagian zakat kepada yang berhak)
tapi itu harus kamu keluarkan,jangan ditahan2,kalau kamu tetap menahanx untuk disimpan,maka kamu menjadi orang maksiat,
(ﻗﺎﻝ) : ﻭﻻ ﺃﺣﺐ ﻷﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻳﻮﻟﻲ ﺯﻛﺎﺓ ﻣﺎﻟﻪ ﻏﻴﺮﻩ؛
dan aku tidak menyukai bagi seseorang dari manusia menyerahkan urusan penyerahan zakatnya diwakilkan kepada orang lain,
(misalnya di serahkan kepada pengumpul zakat yang berada dimasjid,langgar,pos pos desa,dll)
.
ﻷﻥ اﻟﻤﺤﺎﺳﺐ ﺑﻬﺎ اﻟﻤﺴﺌﻮﻝ ﻋﻨﻬﺎ ﻫﻮ، ﻓﻬﻮ ﺃﻭﻟﻰ ﺑﺎﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﻣﻮاﺿﻌﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﻳﻘﻴﻦ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺃﺩاﺋﻬﺎ،
karena orang yang di bebani tanggung jawab dan yang akan ditanya nanti (apakah benar atau salah dalam membayar zakat) dalam pelaksana'an pembayaran zakatnya itu dia (pemilik harta).
maka dari itu jangan diwakilkan kpeda yang lain,dan dia lebih aula dari orang lain dengan berijtihad menempatkan zakat itu kepada yang berhak dan dia bisa meyakini dengan seyakin2nya bahwa zakatnya sudah tersalurkan kepada yang benar
ﻭﻓﻲ ﺷﻚ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﺃﺩاﻫﺎ ﻋﻨﻪ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﺆﺩﻫﺎ،
kalau diwakilkan kepada yang lain,itu bisa menimbulkan keraguan,apakah sudaah dserahkannya zakat kita ataukah belum..?
.
ﻓﺈﻥ ﻗﺎﻝ: ﺃﺧﺎﻑ ﺣﺒﺎﺋﻲ، ﻓﻬﻮ ﻳﺨﺎﻑ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﺨﺎﻑ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ، ﻭﻳﺴﺘﻴﻘﻦ ﻓﻌﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻲ اﻷﺩاء ﻭﻳﺸﻚ ﻓﻲ ﻓﻌﻞ ﻏﻴﺮﻩ.
.
jika dia berkata: aku takut kalau aku langsung menyerahkan zakatnya,nanti dkatain orang pilih kasih,,maka sm saja,sama ada dirinya sendri atau orang lain yang membaginya,itu sama2 takut dkatain pilih kasih,lebih baik diri kita sendri aja yang langsung membaginya agar lebih yakin,daripada diwakilkan kepada orang lain yang masih diragukan apakah dia benar melaksanakanx atau tidak
.
walhasil: zakat fitrah itu harus kita sendiri yang nyerahin kepada yang berhak,jangan di wakil wakilkan kepada petugas pengumpul zakat yang ada di langgar,masjid,madrasah maupun pos pos,kerena ini meragukan,apalagi kalau zakatnya tertumpuk di gudang madrasah,gudang masjid,gak dibagikan langsung,ini kan menjadi masalah baru lagi,kasian kitanya kan,dikira zakat fitrahnya udah terbayarkan,eih... ternyata belum,,disebabkan petugasnya lalai,
apalagi kalau petugasnya menjadikan zakat itu sebagai pembangunan masjid itu misalnya,wah ini tmbah gak sah sama skali,,kasian kitanya kan,dikira sah ternyata gak,,
makanya lagsung saja serahkan kepada fakir miskin dan asnaf sisanya..
Sumber : Ustadz Awi Mahmud
https://www.facebook.com/mahmud.awi.1/posts/1837555899896405
0 komentar:
Posting Komentar