Selasa, 07 November 2017

Bolehkah Meng-onani suami Ketika Istri Sedang Haid



ssalamu’alaikum Warahmatullahi Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ustadz, saya ingin menanyakan suatu hal. Saya sedang haidh sedangkan suami saya sedang memiliki hasrat yang tinggi. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum (maaf) meng-onani suami?

Syukron—KH

Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Saudari KH rahimakumullah, diantara lima prinsip tujuan syariah (maqâshid al-syariah) adalah memelihara keturunan (hifzh al-nasl). Syariah Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya akad yang sah untuk memelahirkan keturunan, sekaligus mengaharamkan bentuk perzinahan sebagai perbuatan yang keji dan jalan yang  buruk.

Pada hakikatnya setiap perintah Allah swt pasti akan mendatangkan kebaikan bagi manusia, demikian juga sebaliknya setiap larangan Allah pasti akan melahirkan kerusakan dan bahaya bagi manusia. Oleh karena itu setiap hukum syara’ yang telah Allah tetapkan untuk manusia akan selalu membawa kebaikan dan rahmat untuk kehidupan ini. Sebaliknya setiap bentuk keburukan dan kerusakan yang terjadi merupakan buah dari setiap pelanggaran dan penyimpangan terhadap hukum syara’.

Sebagai agama fitrah, Islam tidak menafikan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menyalurkan naluri seksual yang dianugrahkan Allah swt. kepada mahluk-Nya. Melalui pernikahan, manusia akan senantisa terjaga pandangan dan harga dirinya.

Oleh karenanya salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan seksual dari setiap pasangan secara benar sesuai dengan tuntunan syara’. Kebahagian dan kepuasan pasangan suami istri baik secara lahir maupun batin menjadi salah satu kunci yang harus senantiasa diperhatikan oleh setiap pasangan demi meraiah tujuan utama pernikahan yaitu keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Allah swt. berfirman QS. Ar-Rum[30]:21.



وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran-Nya) ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.”

Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

إن المرأة تقبل فى صورة شيطان وتدبر فى صورة شيطان فإذا رأى أحدكم من امرأة ما يعجبه فليأت أهله فإن ذلك يرد ما فى نفسه

“Perempuan itu (dilihat) dari depan ibarat setan (menggoda) dari belakang juga begitu. Apabila seorang laki-laki tergoda oleh seseorang perempuan, hendaklah ia mendatangi (menyalurkan hasratnya kepada) istrinya agar terhindar dari apa yang menimpa dirinya (godaan setan).” (HR. Muslim).

Ikatan nikah melahirkan konsekuensi yang mengikat kepada pasangan suami-istri. Di antara hak dan kewajiban bersama yang harus dipenuhi oleh suami-istri adalah kehalalan untuk melakukan hubungan  badan dan saling menikmati. Namun kenikmatan hubungan suami-istri dibatasi menurut hukum syara’ ketika istri dalam kedaan suci, dan haram hukumnya bagi seorang suami mendekati istrinya (baca:jima) ketika istri dalam keadaan haidh.

Menurut Syaikh Muhammad Ruwas Qal’ah ji dalam al-Mawsû`ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah juz II hlm. 1394-1395 menjelaskan bahwa,  ‘Azl `an al-zaujah adalah mencegah sampainya air mani suami ke dalam rahim istri, sehingga tidak terjadi kehamilan dengan izin Allah swt. `azl dapat dilakukan dalam dua keadaan; (1) karena ada kebutuhan, (2) tidak ada kebutuhan. Kondisi pertama boleh dilakukan, jika kondisi ekonomi seorang ayah yang tidak mencukupi (fakir) atau istri sedang sakit atau keberadaan kandungan istri membahayakan terhadap kelangsungan hidupnya. Keadaan tersebut dapat dilakukan setelah memenuhi tiga syarat berikut ini; (1) atas persetujuan istri, (2) kebutuhan tersebut dibenarkan menurut syara’, (3) tidak menggunakan alat yang membahayakan. Sedangkan untuk keadaan yang kedua, yakni melakukan `azl karena tidak ada kebutuhan, maka hal itu dilarang. Karena `azl akan berdampak pada kuantitas kaum muslimin menjadi sedikit sedangkan dalam waktu yang sama jumlah musuh kaum muslim bertambah banyak. Hal ini bertentangan dengan hadits nabi :

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة

“kawinilah perempuan yang lemah lembut dan dapat memberikan keturunan yang banyak; karena aku akan membanggakan diri kalian kepada para nabi pada hari kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. Baihaqi, hadits nomor. 13476).Wallahu A’lam bi al-Shawab. []

Sumber : islampos

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog