Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syrai’at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.
Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat.
Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta.
Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Wallahu ‘alam.
[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel Terkait
- Janganlah Berwatak Keras Dan Memperpanjang Urusan
- Janganlah Bersandar Pada Kehormatan
- Jangan Biarkan Waktu Berlalu Tanpa Ilmu
- Hubungan Sujud Dengan Otak Manusia
- Siksa Kubur Jadi Hilang Hikmat Dari Dibacakannya Maulid Nabi
- Ahli Alqur'an
- Cara Bayar Kifarat puasa Bagi Orang Yang Berhubungan Suami Istri Di siang Hari Bulan Ramadhan
- 6 Keutamaan Puasa Syawal
- Kelompok Yang Selamat Di Akhir Zaman
- Keistimewaan 10 Rajab
- Kemulian Mencintai Ulama Pewaris Nabi
- Kalam Nasehat Prof. DR. Al Habib Abdullah bin Abdul Qodir Bilfaqih
- Jumlah Sunnah Shalat
- Jiwa Yang Mengikuti Ruh
- Jangan Terbujuk Dengan Godaan Dunia
- Janganlah Menyakiti Umat Rasulullah SAW
- Janganlah Meninggalkan Majelis Ilmu
- Janganlah Menentang Para Ulama Sufi
- Jangan Khawatir Akan Perihal Rezeki
- Mutiara dari kota Tarim Alhabib Alwi bin Syahab ulama kota Tarim
0 komentar:
Posting Komentar