Shafiyah binti Huyyai bin Akhthab RA adalah seorang wanita Bani Israel, masih keturunan Nabi Musa dan Nabi Harus AS. Dia adalah putri salah satu pemimpin Yahudi Khaibar, Huyyai bin Akhthab. Ia telah menikah dua kali sebelum pernikahannya dengan Nabi SAW. Suaminya yang pertama adalah Salam bin Masykam. Setelah berpisah dengan Salam, ia dinikahi oleh Kinanah bin Abul Huqaiq ketika mulai berlangsungnya Perang Khaibar.
Ia pernah bermimpi melihat pecahan bulan jatuh ke pangkuannya. Ketika mimpi ini diceritakan kepada ayahnya, dengan marah Huyyai menamparnya dan berkata, "Apakah engkau ingin menikah dengan raja Madinah??"
Ketika menjadi istri Kinanah, ia juga pernah bermimpi melihat matahari berada di dadanya. Mimpi ini diceritakan pada suaminya, lagi-lagi ia hanya mendapat kemarahan dan ucapan yang sama, "Sepertinya engkau ingin menikah dengan raja Madinah..!!"
Ketika perang Khaibar berakhir dengan menyerahnya orang-orang Yahudi, Shafiyah menjadi salah satu tawanan. Suaminya, Kinanah dibunuh karena melakukan pengkhianatan atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Ketika sahabat Dihyah al Kalbi datang kepada Nabi SAW meminta hamba sahaya wanita, beliau memberikan Shafiyah kepadanya.
Beberapa sahabat Anshar yang melihat hal ini, datang kepada Nabi SAW dan memberikan pendapat dan pandangannya, "Wahai Rasulullah, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah (Dua kabilah Yahudi di Madinah), akan merasa sangat tersinggung jika putri pemimpin Yahudi dijadikan seorang hamba sahaya, karena itu, sebaiknya engkau menikahi Shafiyah saja."
Nabi SAW memahami maksud sahabat-sahabatnya tersebut. Ia memanggil kembali Dihyah al Kalbi dan Shafiyah, beliau memberikan uang tebusan kepada Dihyah untuk kebebasan Shafiyah. Dalam riwayat lain, beliau memberikan atau menyuruh Dihyah memilih wanita lain sebagai hamba sahayanya. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada Shafiyah, "Wahai Shafiyah, engkau sekarang bebas. Engkau boleh kembali kepada kaummu, atau kalau engkau bersedia, masuklah ke dalam agama Islam, dan aku akan menikahimu..!"
Mendengar penawaran ini, dengan sukacita Shafiyah berkata, "Wahai Rasulullah, sudah lama aku ingin menjadi istrimu sejak aku masih beragama Yahudi. Karena itu bagaimana mungkin aku akan bisa berpisah denganmu, sedangkan saat ini aku telah memeluk Islam..!"
Nabi SAW pun menikahi Shafiyah, dengan mas kawin pembebasan dirinya status sahaya. Dalam perjalanan pulang ke Madinah, di suatu tempat bernama Ash Shahba', Nabi SAW mengadakan walimah atas pernikahannya dengan Shafiyah. Ummu Sulaim merias Shafiyah dalam acara walimah ini. Nabi bersabda pada sahabat-sahabatnya, "Barang siapa memiliki makanan, hendaklah dibawa kesini..!"
Para sahabat datang dengan berbagai makanan, seperti kurma, buah pir, manisan, minyak zaitun, makanan dari tepung dan keju, dan lain-lain. Mereka menempatkan pada sebuah alas makan dari kulit. Inilah yang menjadi hidangan acara walimah tersebut. Nabi SAW tinggal Ash Shahba' selama tiga hari sebelum meneruskan perjalanan pulang ke Madinah.
Diriwayatkan dari Shafiyah sendiri, bahwa ia dinikahi Nabi SAW ketika usianya belum genap 17 tahun, yakni pada tahun 7 hijriah, dan meninggal pada bulan Ramadhan tahun 50 hijriah, dalam usia 60 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar