Senin, 28 Mei 2018

Cara Bayar Kifarat puasa Bagi Orang Yang Berhubungan Suami Istri Di siang Hari Bulan Ramadhan


kajian fikih puasa kitab almuhazzab abi ishaq as syairazi:
.
ﻓﺼﻞ: ﻭﺇﻥ ﺟﺎﻣﻊ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻴﻦ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﻟﻜﻞ ﻳﻮﻡ ﻛﻔﺎﺭﺓ

fashal berikutnya: (ini yang ditanyakan oleh banyak orang kemarin)
jika suami istri berjima di dua hari berbeda disiang ramadan,atau di beberapa hari berbeda,misalnya hari ke 5,ke 8,ke 12,

maka di setiap hari berbeda itu masing-masing punya pembayaran kifarat tersendiri,
(kalau dia melakukannya di dua hari,maka kifaratnya memerdekakan dua budak,atau puasa 60 hari berturut2 dikali dua jadinya 120 hari,atau memberi makan sebanyak 120 mud,jika 3 hari berbeda maka dikali 3 lg,jika 4 hari,maka dikali 4 dan seterusnya)
.
ﻷﻥ ﺻﻮﻡ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻨﻔﺮﺩﺓ ﻓﻠﻢ ﺗﺘﺪاﺧﻞ ﻛﻔﺎﺭاﺗﻬﺎ ﻛﺎﻟﻌﻤﺮﺗﻴﻦ ﻭﺇﻥ ﺟﺎﻣﻊ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻟﻠﺜﺎﻧﻲ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻷﻥ اﻟﺠﻤﺎﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻟﻢ ﻳﺼﺎﺩﻑ ﺻﻮﻣﺎ

karena disetiap masing-masing hari puasa yang dilalui adalah ibadah yang tersendiri,tidak saling menyatu,maka kifaratnya pun masing-masing juga,tidak bisa dimasukkan 1 sama lainnya,seperti dua umrah,

jika suami istri berjima pada 1 hari ramadan dua kali,maka jima yang kedua tidak di kenakan kifarat,karena jima yang kedua sudah tidak sedang puasa lagi,
begitu juga kalau 3x 4x 5x jima dalam 1 hari puasa.
.
karena fashal di episode 28 ini sangat panjang,dan para pembaca diberanda kebanyakannya tidak suka yg panjang2,maka untuk sambungan episode 28 yg lengkapnya,akan di posting di group khusus,

oleh ustad : Awi Mahmud
sumber : https://www.facebook.com/awi.alminhaji/posts/399563500524452

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar