Minggu, 11 Februari 2018

Pengertian Fana Dan Baqa



Sejumlah Sufi mengisyaratkan Fana’ pada gugurnya sifat-sifat tercela, sementara baqa’ diisyaratkan sebagai kejelasan sifat-sifat terpuji. Kalau pun seorang hamba tidak terlepas dari salah satu sifat tersebut, maka dapatlah dimaklumi, sebenarnya salah satu bagian apabila tidak dijumpai dalam diri nanusia, maka dapatlah ditemui sifat satunya lagi.

Barangsiapa fana’ dari sifat-sifat tercela, maka yang tampak adalah sifat-sifat terpuji. Sebaliknya, jika yang mengalahkan adalah sifat-sifat yang hina, maka sifat-sifat yang terpuji akan tertutupi.

Perlu diketahui, bahwa predikat yang menjadi sifat hamba mengandung perbuatan, akhlak dan tingkah laku.

Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan daya manusia melalui ikhtiarnya. Sedangkan akhlak merupakan pembawaan. Namun sifat itu berubah menurut konsistensi kebiasaannya. Sedangkan tingkah laku merupakan suatu perilaku yang dikembalikan kepada hamba dari segi permulaannya. Hanya saja, penjernihannya muncul setelah pembersihan amal. Seperti akhlak dalam satu segi.



Demikian pula manakala sang hamba terus menerus membersihkan perbuatannya, melalui upaya yang telah diberikan kepadanya. Allah SWT memberikan anugerah kepadanya melalui penjernihan tingkah laku, bahkan melalui penyempurnaan tingkah laku tersebut.

Siapa yang berupaya meninggalkan perbuatan kehinaan dengan bahasa syariat, maka ia telah fana’ dari syahwatnya. Jika telah fana’ dari syahwatnya, akan kekallah bangunan dirinya serta keikhlasan dalam ubudiyahnya.siapa yang zuhud di dunia dengan hatinya, maka ia telah fana’ dari
kesenangannya. Dan jika telah fana’ kesenangannaya, berarti telah kekal melalui kejujuran kembali dirinya.

Barangsiapa menerapi (mengobati) akhlaknya dari penyakit kalbu seperti dengki, angkuh, bakhil, sangat bakhil, marah, sombong dan sebagainya dari keangkuhan nafsu, maka berarti telah fana’
dari kebejatan akhlak. Kalau sudah demikian, yang kekal dalam dirinya adalah ketidakpeduliannya kepada kepentingan pribadinya (futuwwah) dan kejujuran pada diri sendiri.

Barangsiapa menyaksikan berlakunya qudrat dalam mekanisme hukum dan aturan,
maka dapat dikatakan : Ia telah fana’ dari tanggungan perkara pertama dari makhluk.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog