Kamis, 09 November 2017

Bolehkah Bekerja kepada Orang Kafir



Pertanyaan

Assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya. Bagaimanakah hukumnya bekerja pada majikan yang Non-Muslim? Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam, Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengingat kembali masalah al-wala’ dan al-bara’ dalam agama kita. Kemanakah al-wala’ (loyalitas) itu harus kita serahkan atau berikan? Dan dari siapa atau apa kita harus berlepas diri (al-bara’)?

Sesungguhnya diantara prinsip akidah Islamiyah adalah memberikan loyalitas kepada sesama Muslim dan berlepas diri dari orang kafir dan membencinya. Namun kebencian kita kepada orang kafir tidak berarti harus menyakiti mereka dengan perkataan dan perbuatan. Karena kebencian kepada mereka tidak boleh menghalangi kita untuk menunaikan hak-hak mereka dan berakhlaq baik kepada mereka.  Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allâh tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian, sesungguhnya Allâh mencintai orang-orang yang berlaku adil”. [Al-Mumtahanah/60:8]

Sedangkan menolong kekufuran dan membela orang-orang kafir, maka hukumnya haram bahkan bisa sampai pada kufur kepada Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

Wahai orang yang beriman! Janganlah kalian menjadikan orang yahudi dan nashrani sebagai teman setia, mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa diantara kalian yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. [Al-Mâidah/5:51]

Adapun masalah bekerja kepada orang kafir, maka ada sebuah riwayat dari Khabbab Radhiyallahu anhu ia berkata :

كُنْتُ رَجُلًا قَيْنًا، فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ، فَاجْتَمَعَ لِي عِنْدَهُ، فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: لاَ وَاللَّهِ لاَ أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ، فَقُلْتُ: أَمَا وَاللَّهِ حَتَّى تَمُوتَ ثُمَّ تُبْعَثَ فَلاَ، قَالَ: وَإِنِّي لَمَيِّتٌ ثُمَّ مَبْعُوثٌ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّهُ سَيَكُونُ لِي ثَمَّ مَالٌ وَوَلَدٌ، فَأَقْضِيكَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: { أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا }

Pada masa jahiliyah aku adalah seorang tukang besi dan emas, lalu aku bekerja pada al-’Ash bin Wail lalu upahku aku kumpulkan kepadanya kemudian aku menagih agar dia membayarnya. Dia berkata, “Demi Allâh! Aku tidak akan membayarnya kepadamu kecuali kamu mau kafir kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” Aku katakan, ‘Adapun aku, demi Allâh tidak akan kufur sampai kamu mati lalu kamu dibangkitkan.’ Dia berkata, ‘Apakah saya akan mati lalu dibangkitkan? Aku katakana, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Sungguh aku akan mendapatkan harta dan anak lalu aku bayar hutang kepadam.’ Lalu Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat (yang artinya), “Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan aku pasti akan diberi harta dan anak”. [HR. Al-Bukhâri, no. 2275]



Hadits ini menunjukkan bahwa Sahabat Khabbab Radhiyallahu anhu pernah bekerja kepada orang kafir, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang bekerja untuk orang kafir dzimmi seperti menjahit pakaian, maka dibolehkan tanpa ada perselisihkan (dikalangan Ulama), karena Ali bin Abi Thalib z pernah bekerja menyirami tanaman orang yahudi dengan upah kurma untuk setiap timba”.[1]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah [2] mengatakan, “berkata al-Muhallab, bahwa para Ulama membenci yang demikian itu (bekerja kepada orang kafir), kecuali karena darurat (maka dibolehkan) dengan dua syarat, yaitu :

Hendaknya pekerjaan tersebut halal bagi seorang Muslim untuk mengerjakannya
Tidak membantunya dalam perkara yang dapat membahayakan kaum Muslimin.”
Kesimpulannya bahwa hukum asal bekerja pada orang kafir itu adalah boleh, kecuali jika seorang Muslim yang bekerja kepada orang kafir harus mengorbankan agamanya dan melanggar syariat Rabbnya, seperti menjual khamer, babi, membangun tempat peribadatan mereka, dan memata-matai kaum Muslimin, maka hukumnya haram. Tetapi jika pekerjaannya tidak ada kemaksiatan dan tidak mengorbankan agamanya serta tidak membahayakan kaum Muslimin maka hukumnya boleh. Dengan memperhatikan beberapa perkara, yaitu :

Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَا تَبْدَءُوا اليَهُودَ وَلَا النَّصَارَ بِالسَّلَامِ

Janganlah kalian memulai salam kepada yahudi dan nashrani. [HR. Muslim no. 2167 dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu]

Tidak memanggil majikannya yang kafir dengan sebutan sayyid (tuan), sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا تَقُولُ لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ

Janganlah kalian mengatakan sayyid (tuan) kepada orang munafik. [HR. Abu Dawud no. 4977 dishahihkan Syaikh al-Albani].

Tetapi Jika anda seorang wanita maka ada beberapa perkara yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh ikhtilath (bercampur) dan khalwat (berduaan) dengan lawan jenis jika majikannya adalah lelaki dan bukan mahramnya, serta jika anda bekerja di luar kota atau luar negeri maka harus ada mahram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ ، وَلَا تُسَافِرُ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Janganlah seorang lelaki berduaan dengan wanita kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang wanita safar (bepergian) kecuali dengan mahramnya. [HR. Al-Bukhâri, no. 1862 dan Muslim no. 1341 dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma]

Kami sarankan, carilah pekerjaan yang baik dan halal serta bertawakkallah kepada Allâh Azza wa Jalla , insyaAllâh akan datangkan rezeki yang halal dan barakah. Yakinlah dengan janji Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

Sekiranya kalian bertawakal kepada Allâh dengan sebenar-benarnya tawakal, niscaya Dia akan memberi rezeki kepada kalian, sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung, berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR. Ahmad 1/111 dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al-Albani dalam Shahîhul Jâmi’, no. 5254).

Wallâhu a’lam

Bahan bacaan :

Shahîh Al-Bukhâri, al-Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhâri, cet. Pertama Th. 1425 H/ 2004 M, Dar Ibnul Haitsam, Cairo – Egypt.
Shahîh Muslim, al-Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairiy, cet. Pertama Th. 1421 H/ 2001 M, Darul kutub al-ilmiyah, Bairut – Libanon.
Fathul Bâri Syarhu Shahîh al-Bukhâri, al-Hafidz Ibnu Hajr, cet. Pertama Th. 1421 H/ 2000 M, dar As-Salam, Riyadh – KSA.
Sunan Abu Dawud, al-Imam Abu Dawud as-Sijistaniy, cet. Kedua th. 1424 H, maktabah al-ma’arif, Riyadh – KSA.
Shahîhul Jâmi’, as-Syaikh al-Albani, cet. Ketiga th. 1408 H/1988 M, Maktab Islami, Beirut – Libanon.
Al-Mughni, al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisiy, cet. Ketiga th. 1417 H/ 1997 M, dar ‘alam al-kutub, Riyadh – KSA.

Sumber: https://almanhaj.or.id/6957-hukum-bekerja-kepada-majikan-kafir.html

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog